Syarat-syarat
Pembayaran
Pada dasarnya
pembelian dan penjualan dapat dilakukan dengan cara sbb:
v Tunai
(On Cash), artinya pembayaran dilakukan pada saat barang diserahkan oleh pihak
penjual kepada pihak pembeli, atau pada saat terjadi pembelian.
v Kredit
(On Account), artinya pembayaran dilakukan beberapa waktu setelah barang
diserahkan dari pihak penjual kepada pihak pembeli. Jangka waktu pembayaran
dalam pemeblian dan penjualan kredit biasanya dinyatakan dalam faktur. Misalnya
sbb:
a.
Syarat n/30, artinya pembayaran
dilakukan paling lambat 30 hari setelah tanggal faktur. (n/30 = neto 30 hari)
b.
Syarat 2/10, n/30, artinya
pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah tangal faktur, jika dibayar
dlam jangka waktu 10 hari atau kurang setelah tanggal faktur, maka akan mendapatkan
potongan 2%.
c.
n/10, EOM (End Of Month), artinya pembayaran
harus dilakukan 10 hari setelah akhir bulan, tanpa potongan.
Daftar Pustaka
Somantri, Hendi.2007. Memahami Akuntansi SMK Seri A. Bandung: Armico
Somantri, Hendi.2007. Memahami Akuntansi SMK Seri A. Bandung: Armico
0 komentar:
Posting Komentar