Syarat-syarat pembayaran


Syarat-syarat Pembayaran
Pada dasarnya pembelian dan penjualan dapat dilakukan dengan cara sbb:
v  Tunai (On Cash), artinya pembayaran dilakukan pada saat barang diserahkan oleh pihak penjual kepada pihak pembeli, atau pada saat terjadi pembelian.

v  Kredit (On Account), artinya pembayaran dilakukan beberapa waktu setelah barang diserahkan dari pihak penjual kepada pihak pembeli. Jangka waktu pembayaran dalam pemeblian dan penjualan kredit biasanya dinyatakan dalam faktur. Misalnya sbb:
a.    Syarat n/30, artinya pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah tanggal faktur. (n/30 = neto 30 hari)
b.    Syarat 2/10, n/30, artinya pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah tangal faktur, jika dibayar dlam jangka waktu 10 hari atau kurang setelah tanggal faktur, maka akan mendapatkan potongan 2%.
c.    n/10, EOM (End Of Month), artinya pembayaran harus dilakukan 10 hari setelah akhir bulan, tanpa potongan. 

Daftar Pustaka
Somantri, Hendi.2007. Memahami Akuntansi SMK Seri A. Bandung: Armico

0 komentar:

Posting Komentar