Bentuk Aktiva tak berwujud

  1. Hak Patent : Diberikan kepada badan usaha karena adanya penemuan sesuatu yang baru (inovasi)
  2. Hak Cipta : Hak tunggal yang diberikan pemerintah kepada seseorang atau badan usaha karena karya seni atau tulisan.
  3. Merk Dagang : Hak yang diberikan pemerintah kepada badan usaha untuk menggunakan nama & lembaga bagi usahanya.
  4. Frencise : Hak istimewa yang diterima oleh seseorang atau badan usaha dari pihak lain untuk mengkomersilkan, tehnik dan formula tertentu. 
  5. Goodwill : Hak tunggal yang diberikan oleh masyarakat kepada seseorang atau badan karena seseorang atau badan usaha tersebut mampu memberikan pelayanan terbaik. 

0 komentar:

Posting Komentar