Pengertian Hutang Wesel


  Hutang wesel
Kewajiban kepada pihak lain yang dibuktikan dengan janji tertulis tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal yang telah ditentukan.
Ada 2 macam wesel :
·         Hutang wesel tak berbunga yaitu hutang wesel yang pelunasannya sebesar nilai nominal yang dipinjam.
·         Hutang wesel berbunga yaitu hutang wesel yang pada jatuh tempo pelunasannya sebesar nilai nominal ditambah dengan bunga.

0 komentar:

Posting Komentar