Pengertian Perusahaan Dagang


Perusahaan dagang adalah perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha poko membeli barang (komoditi) dengan tujuan untuk dijual kembali tanpa melakukan pengubahan terhadap sifat barang. Kegiatan usaha pokok yang merupakan cirri khas (karakteristik) perusahaan dagang ialah membeli barang dagangan, menyimpan untuk sementara dan kemudian menjual kembali.

Transaksi-transaksi yang biasa terjadi sehubungan dengan kegiatan usaha pokok perusahaan dagang, secara umum adalah sbb:
1.    Pembelian barang dagangan
2.    Retur pembelian dan pengurangan harga
3.    Penerimaan potongan pembelian
4.    Penjualan barang dagangan
5.    Retur penjualan dan pengurangan harga
6.    Pemberian potongan penjualan

Daftar Pustaka 
Somantri, Hendi.2007. Memahami Akuntansi SMK Seri A. Bandung: Armico

0 komentar:

Posting Komentar