Pengertian dan
jenis-jenis tagihan
Dalam dunia perdagangan jual beli secara
kredit merupakan hal yang biasa. Dengan memberikan kelonggaran pembayaran atas
penjualan barang dagangan atau jasa berarti telah memberikan kesempatan kepada
pelanggan sehingga dapat meningkatkan omset penjualan.
Menurut terjadinya piutang, tagihan atau
iutang dibagi menjadi 3, yaitu:
1.
Piutang Dagang
Adalah piutang yang timbul karena adanya penjualan barang
dagang atau jasa secara kredit.
2.
Piutang Non
Dagang
Adalah tagihan
kepada ihak lain yang timbul bukan karena penjualan barang dagang atau jasa
secara kredit.
3.
Piutang Wesel
Adalah perintah tertulis
dari yang berpiutang (kreditur) ditunjukkan kepada yang berhutang (debitur)
untuk membayar sejumlah uang tertentu pada suatu tanggal yang telah ditentukan
kepada orang/badan tertentu atau pembawa.
0 komentar:
Posting Komentar