Dari data
gaji dan upah diketahui sejumlah Rp 7.500.000,- Pajak penghasilan karyawan
sebesar Rp 1.125.000,- . Berapa jumlah gaji dan upah yang harus dibayar
karyawan ?
*jawab
: Rp 7.500.000 – Rp Rp 1.125.000 = Rp 6.375.000
Jurnal
Gaji
dan Upah Rp 7.500.000
Hutang Gaji & Upah Rp 6.375.000
Hutang PPh Rp 1.125.000
Jurnal
saat pembayaran Gaji
Hutang
Gaji dan Upah Rp 6.375.000
Kas Rp
6.375.000
Hutang
PPh Rp 1.125.000
Kas Rp
1.125.000
0 komentar:
Posting Komentar