Pengertian Wesel
Wesel adalah surat perintah yang di buat oleh
kreditur ditunjukkan kepada debitur untuk membayar sejumlah uang tertentu pada
tanggal tertentu sebagaimana di sebutkan dalam surat wesel tersebut.
Jenis-jenis Wesel :
1. Wesel
Tidak Berbunga
Wesel atau promes yang tidak
membebani bunga kepada pihak debitur. Dengan demikian jumlah uang yang di
terima oleh pemegang wesel atau promes pada tanggal jatuh tempo adalah sebesar
nominal yang tercantum dalam wesel atau promes tersebut.
2. Wesel
Berbunga
Wesel atau promes yang membebani
bunga kepada ihak debitur. Dengan demikian jumlah uang yang deterima oleh
pemegang wesel atau promes pada tanggal jatuh tempo adalah sebesar nilai
nominal ditambah bunga selama jangka waktu yang tercantum dalam wesel atau
promes tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar