Piutang WeseL


Pengertian Wesel
Wesel adalah surat perintah yang di buat oleh kreditur ditunjukkan kepada debitur untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu sebagaimana di sebutkan dalam surat wesel tersebut.
Jenis-jenis Wesel :
1.      Wesel Tidak Berbunga
Wesel atau promes yang tidak membebani bunga kepada pihak debitur. Dengan demikian jumlah uang yang di terima oleh pemegang wesel atau promes pada tanggal jatuh tempo adalah sebesar nominal yang tercantum dalam wesel atau promes tersebut.
2.      Wesel Berbunga
Wesel atau promes yang membebani bunga kepada ihak debitur. Dengan demikian jumlah uang yang deterima oleh pemegang wesel atau promes pada tanggal jatuh tempo adalah sebesar nilai nominal ditambah bunga selama jangka waktu yang tercantum dalam wesel atau promes tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar